Kamis, 28 November 2013

Remedial ekonomi apbn

Pengertian : Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis
dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari -
31 Desember). APBN, perubahan APBN,
dan pertanggungjawaban APBN setiap
tahun ditetapkan dengan Undang-
Undang.

Tahapan penyusunan,
Pemerintah mengajukan Rancangan
APBN dalam bentuk RUU tentang APBN
kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang-
Undang tentang APBN selambat-
lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.

Fungsi APBN dan APBD
Sebagai realisasi pelaksanaan
pembangunan jangka pendek (satu
tahun), pemerintah pusat menetapkan
APBN. Adapun pemerintah daerah
menetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN/
APBD mempunyai beberapa fungsi, yaitu
sebagai berikut.
a.      Fungsi Stabilisasi
Sebagai pedoman agar segala tindakan
penerimaan dan pengeluaran keuangan
negara/daerah teratur dan terkendali,
pemerintah pusat/daerah menetapkan
APBN/APBD. Hal ini bertujuan agar
program pembangunan sesuai dengan
aturan yang telah digariskan di dalam
APBN/APBD sehingga dapat
mempermudah pencapaian sasaran yang
telah ditentukan. Dengan disusunnya
APBN/APBD, diharapkan pemerintah
pusat atau daerah dapat menjaga
kestabilan arus uang dan arus barang
sehingga dapat mencegah terjadinya
inflasi yang tinggi maupun deflasi yang
akan mengakibatkan kelesuan
perekonomian (resesi).
b.      Fungsi Alokasi
Dalam APBN/APBD ditentukan besar
anggaran pengeluaran di setiap bidang.
Dengan demikian, melalui APBN/APBD,
dapat diketahui besar alokasi
penempatan dana yang diperlukan
untuk setiap sektor pembangunan,
departemen, atau lembaga. Melalui
APBN/APBD pula, dapat diketahui
sasaran dan prioritas pembangaunan
yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
pusat dan daerah dalam tahun anggaran
bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara/daerah yang
dihimpun dari berbagai sumber
penerimaan akan digunakan kembali
untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran negara/daerah di berbagai
sektor pembangunan dan departemen.
Penggunaan dana keuangan negara
tersebut tidak boleh hanya terpusat di
satu sektor, departemen, atau daerah,
tetapi harus merata ke seluruh sektor
departemen, serta ke seluruh pelosok
daerah, baik desa maupun kota.
d. Fungsi Regulasi
Sebagai pendorong pertumbuhan
ekonomi dan pengendali tingkat inflasi,
pemerintah pusat/daerah menetapkan
APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah
digunakan untuk peningkatan
pertumbuhan ekonomi negara dan
masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi
dana APBN/APBD yang digunakan
berpengaruh terhadap pengendalian
inflasi.

Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan
negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi , meningkatkan pendapatan
nasional , mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara
umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua
penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban
negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus
penerimaan negara dapat digunakan
untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi , mengandung arti
bahwa anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan,
Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk
merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan
dianggarkan akan membangun proyek
pembangunan jalan dengan nilai sekian
miliar. Maka, pemerintah dapat
mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan , berarti
anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai
apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau
tidak.
Fungsi alokasi , berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian.
Fungsi distribusi , berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan
Fungsi stabilisasi , memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip
penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Intensifikasi penerimaan anggaran
dalam jumlah dan kecepatan
penyetoran.
Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara dan
penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN
adalah:
Hemat, efesien, dan sesuai dengan
kebutuhan.
Terarah, terkendali, sesuai dengan
rencana program atau kegiatan.
Semaksimah mungkin menggunakan
hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan atau
potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
Kemandirian, yaitu meningkatkan
sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan
efesiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan
undang-undang negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar